- Menyatakan Terdakwa Riki Fadli alias Riki tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum membeli narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram dan berat netto 0,64 (nol koma enam empat) gram;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Club X;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam dengan nomor kontak 085394011095;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hijau dengan nomor polisi BM 4547 VG;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU warna hijau dengan nomor polisi BM 4547 VG atas nama pemilik David Koto;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 302/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik1814