- Menyatakan Terdakwa Syaifullah Al Amin Als Syaiful Bin Darminis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Rangkap Surat Kuasa Nomor : 006 / DIR-KSA / SDM / 02-2021, Tanggal 18 Februari 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Hasil Audit PT. KSA Cab. Muara Bungo, Tanggal 25 Februari 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Direktur Nomor : 069 / DIR-KSA / SDM / 08-2019, Tanggal 31 Agustus 2019;
- 2 (Dua) Lembar Slip Gaji bulan Desember 2020 dan Bulan Januari 2021 atas nama SYAIFULLAH AL AMIN dari PT. KSA;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00337-BAN, Tanggal 09 Oktober 2019, atas nama TOKO ALFARO MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00397-BAN, Tanggal 18 Nopember 2019, atas nama TOKO ALFARO MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama DEDI MARDIANTO (Pemilik Toko Alfaro Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00357-BAN, Tanggal 16 Oktober 2019, atas nama TOKO JAY TRANSPORT;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama JASRIL (Pemilik Toko Jay Transport);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00370-BAN, Tanggal 22 Oktober 2019, atas nama TOKO MITRA SEJATI;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama MARLAN (Pemilik Toko Mitra Sejati);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00027-BAN, Tanggal 18 Januari 2020, atas nama TOKO KURNIA MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00028-BAN, Tanggal 20 Januari 2020, atas nama TOKO KURNIA MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama ANTONI HARIANTO (Pemilik Toko Kurnia Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00047-BAN, Tanggal 05 Februari 2020, atas nama TOKO TAWAKAL MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama JON EFENDI (Pemilik Toko Tawakal Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00075-BAN, Tanggal 11 Maret 2020, atas nama TOKO SARI BUAH MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00076-BAN, Tanggal 11 Maret 2020, atas nama TOKO SARI BUAH MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00096-BAN, Tanggal 14 April 2020, atas nama TOKO SARI BUAH MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama ERNILIS (Pemilik Toko Sari Buah Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00119-BAN, Tanggal 23 April 2020, atas nama TOKO IREN MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00115-BAN, Tanggal 25 April 2020, atas nama TOKO FAJAR MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00116-BAN, Tanggal 25 April 2020, atas nama TOKO FAJAR MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00117-BAN, Tanggal 25 April 2020, atas nama TOKO FAJAR MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00118-BAN, Tanggal 25 April 2020, atas nama TOKO FAJAR MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama HENDRI (Pemilik Toko Fajar Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00113-BAN, Tanggal 25 April 2020, atas nama TOKO MITSUBISHI MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00114-BAN, Tanggal 25 April 2020, atas nama TOKO MITSUBISHI MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama WARSIDAL (Pemilik Toko Mitsubishi Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00156-BAN, Tanggal 01 Juli 2020, atas nama TOKO EXSPEDISI CM;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00229-BAN, Tanggal 17 Oktober 2020, atas nama TOKO MITRA MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00230-BAN, Tanggal 19 Oktober 2020, atas nama TOKO MITRA MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama MULYADI (Pemilik Toko Mitra Motor);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00238-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00239-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00240-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00241-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00242-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00243-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00245-BAN, Tanggal 31 Oktober 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00254-BAN, Tanggal 17 Nopember 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00273-BAN, Tanggal 30 Nopember 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00281-BAN, Tanggal 10 Desember 2020, atas nama TOKO RACHMAT BAN;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama ALISMAR. AS (Pemilik Toko Rachmat Ban);
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00271-BAN, Tanggal 30 Nopember 2020, atas nama TOKO REMAJA MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00272-BAN, Tanggal 30 Nopember 2020, atas nama TOKO REMAJA MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00282-BAN, Tanggal 10 Desember 2020, atas nama TOKO REMAJA MOTOR;
- 1 (Satu) Rangkap Faktur penjualan nomor : K-00291-BAN, Tanggal 17 Desember 2020, atas nama TOKO REMAJA MOTOR;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan atas nama BOY DIPARISKA (Pemilik Toko Remaja Motor);
- 1 (satu) unit Lemari Es Merk Sharp satu pintu warna hitam kombinasi abu-abu;
- 1 (satu) unit pendingin ruangan (AC) merk Sharp warna putih beserta kompresornya;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 100/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roberto Sianturi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung, Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada PT. Karya Suka Abadi (KSA) Cabang Muara Bungo melalui saksi Ahmad Yani Als Pak Yani Bin H.Sutan Samad; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik6928