- Menyatakan Terdakwa Sugiman Alias Giman Bin Alm. Suhardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 142 (seratus empat puluh dua) bungkus berisi shabu-shabu;
- 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna pink;
- 11 (sebelas) butir pil ekstasi warna biru;
- 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau muda lambang S;
- 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau tua lambang Jordan;
- 3 (tiga) buah kotak CDR;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit HP Samsung;
- 1 (satu) unit HP Xiomi;
- 1 (satu) buah kotak minyak rambut;
- 2 (dua) pak plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah dompet warna cream;
- Uang sejumlah Rp21.400.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggotasanti Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik4621