- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 181/PID.SUS/2021/PN. TRG, TANGGAL 20 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RENDI SAPUTRA NUR BIN JAMRAN ALIAS IAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR MAUPUN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR MAUPUN SUBSIDAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA RENDI SAPUTRA NUR BIN JAMRAN ALIAS IAN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR + 0,10 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BAJU MEREK ONE UP WARNA BIRU TUA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2500;- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN. Trg, tanggal 20 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RENDI SAPUTRA NUR bin JAMRAN alias IAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair maupun Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa RENDI SAPUTRA NUR bin JAMRAN alias IAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor + 0,10 gram;
- 1 (satu) buah baju merek One Up warna biru tua;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2500;- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 128/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 128/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrahmad Yasin |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 128/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/PID/2021/PT SMR
Statistik5723