- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 63/PID.B/2021/PN RGT, TANGGAL 31 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDI SATRIA ALIAS DEDI ALIAS ABEL BIN SAIDINA UMAR (ALM), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN PADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI;
- MENYATAKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUAH BUKU NOTE BOOK;
- 1 (SATU) BUAH BUKU PAPERLINE BESAR;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS;
- 2 (DUA) BUAH BUKU PENA MEREK PILOT WARNA BIRU DAN HITAM;
- 1 (SATU) BUAH PENGGARIS BESI;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA MERAH;
- UANG SEJUMLAH RP. 342.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 63/Pid.B/2021/PN Rgt, tanggal 31 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut:;
- Menyatakan Terdakwa DEDI SATRIA alias DEDI alias ABEL bin SAIDINA UMAR (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menyatakan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah buku note Book;
- 1 (satu) buah buku paperline besar;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- 2 (dua) buah buku pena merek pilot warna biru dan hitam;
- 1 (satu) buah penggaris besi;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna merah;
- Uang sejumlah Rp. 342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 292/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 292/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Brdidiek Riyono Putro |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 292/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 292/PID.B/2021/PT PBR
Statistik5622