- Menyatakan Terdakwa SUPRAPTO Als PETRUS Als TOLE Anak HERKULANUS AGENG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Ngabang Nomor 63/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar, Br Hakim Anggota Hario Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah buku catatan warna coklat. - 1 (satu) buah Nota Kontan bertuliskan Paperline. - Sejumlah Tanah berwarna kuning dan merah Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Excavator merk Sumitomo warna kuning. - 1 (satu) buah kunci Excavator merk Sumitomo dengan gantungan gelang karet warna hitam sebanyak 3 (tiga) buah. Dikembalikan kepada Saksi TIWA - 1 (satu) unit Mobil Dum Truck Toyota DINA dengan nomor plat KB 8525 DL. - 1 (satu) lembar STNK Mobil Dum Truck Toyota DINA dengan nomor polisi KB 8525 DL, pemilik a.n. JARLIMAN BANJAR NOHOR. - 1 (satu) buah kunci Kontak Mobil Dum Truck Toyota DINA. - 1 (satu) buah kunci Pintu Mobil Dum Truck Toyota DINA. Dikembalikan kepada Saksi SABINUS 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus-LH/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus-LH/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus-LH/2021/PN Nba
Statistik112113