- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 84/PID.B/2021/PN RGT , TANGGAL 31 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:;
- MENYATAKAN TERDAKWA TOMSIR RITONGA ALIAS REGAR BIN (ALM) ALFIAN RITONGA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN PADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN 7 (TUJUH) HARI;
- MENYATAKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 ( SATU ) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG GT-E1272 WARNA PUTIH;
- UANG SEJUMLAH RP 67.000,00 (ENAM PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 84/Pid.B/2021/PN Rgt , tanggal 31 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut:;
- Menyatakan Terdakwa TOMSIR RITONGA alias REGAR bin (ALM) ALFIAN RITONGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan masa Penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit handphone Merek Samsung GT-E1272 Warna Putih;
- Uang sejumlah Rp 67.000,00 (enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 294/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 294/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Brdidiek Riyono Putro |
Panitera | Diyah Fajar Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 294/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/PID.B/2021/PT PBR
Statistik6025