- Menyatakan Terdakwa SARUJI R ALS UJI BIN RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SARUJI R ALS UJI BIN RASID dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) ekor sapi jenis betina, umur 2 tahun, warna bulu merah, tanduk pele, tata satu, gigir satu dan dada dua.
- 1 (satu) lembar Kartu Ternak dengan Nomor Seri: 54947 dan Reg. No.34/Sp.02/2020 atas nama AHMAD.
- 1 (satu) unit Pick Up merk Suzuki, warna hitam dengan Nomor Polisi DR 9470 ZZ, Nomor Rangka: MHDESL416WJ-462952, Nomor Mesin: G16A-ID-361848, beserta kunci kontak dan STNK an. SULTIAH.
- 1 (satu) lembar Kartu Ternak dengan Nomor Seri: 54840 dan Reg. No.14/Sp.02/2020 atas nama MUSA HUSAIN.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih dengan Nomor Imei : 359138/06/326768/1.
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 175/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi AHMAD Als MAD Bin SAMA Dikembalikan kepada saksi ASPIADI Als PADET Bin AHMAD ALI Dikembalikan kepada Terdakwa HANAFI Als NAPI Bin MUSA - Uang sejumlah Rp 3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). - Uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dikembalikan kepada saksi AMIRUDDIN ALS AMIR BIN ZAINUDDIN dan saksi JUMAIN ALS JUMA BIN AMAQ SIMAN Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik2719