- Menyatakan Terdakwa I. Husni Thamrin alias Nik Ak. Syamsuddin, Terdakwa II. Jayadi alias Jepus, Terdakwa III. Andri alias Cae Bin Patawari, dan Terdakwa IV. Jamaluddin alias Koman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana dilakukan secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Husni Thamrin alias Nik Ak. Syamsuddin dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan Terdakwa II. Jayadi alias Jepus, Terdakwa III. Andri alias Cae Bin Patawari, dan Terdakwa IV. Jamaluddin alias Koman dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu) Pisau ukuran 32 Cm dengan gagang kayu warna coklat terdapat lilitan tali dan sarung coklat;
- 1 ( Satu) Pisau ukuran 34 Cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung coklat;
- 1 ( Satu) Pisau ukuran 27 Cm dengan gagang Plastik warna Hitam dan sarung warna coklat;
- 1 ( Satu) Parang ukuran 46 Cm dengan gagang plastik warna hitam dan sarung warna coklat;
- 1 ( Satu) Parang ukuran 53 Cm dengan gagang kayu warna Coklat dan sarung warna coklat;
- 1 (Satu) kaos warna biru merk RUN dan terdapat bercak darah;
- 1 (Satu) kaos warna hitam merk 420;
- 1 (Satu) Kaos warna Abu-abu merk Billabong terdapat bercak darah;
- 1 (Satu) Kaos warna Biru merk Virago yang masih terdapat bercak darah;
- 1 (Satu) Kaos warna Abu-abu Merk Threesecond dalam keadaan sobek dan terdapat bercak darah;
- 1 (Satu) Celana warna hitam dalam keadaan sobek dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) unit Vario warna putih merah dan Kunci dengan nopol EA 6887 HC;
- 1 (satu) unit Mio Soul warna Merah putih dan Kunci dengan nopol EA 2298 KB;
- 1 (satu) unit motor Absolut Revo warna hitam tanpa kunci ,tanpa nopol dan tanpa Cover body;
- 1 ( satu) unit Sepeda motor Vario Putih dengan Nopol EA 5726 HD;
- 1 rekaman CCTV sekilas kejadian perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 94/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Jamaludin alias Koman ; Dikembalikan kepada Terdakwa Husni Thamrin alias Nik Ak. Syamsuddin Dikembalikan kepada Terdakwa Jayadi alias Jepus ; Dikembalikan kepada Lelaki Erik Ekstrada; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik10954