- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL ARIFIN ALS RANGGA AK AMINOLAH IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Gol. 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SYAMSUL ARIFIN ALS RANGGA AK AMINOLAH IBRAHIM selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) poket narkotika jenis shabu yang dikemas dengan menggunakan plastic klip obat transparan dengan berat bersih 19,2 gram
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop;
- 1 (satu) buah sendok plastic;
- 1 (satu_ buah masker warna hitam;
- 1 (satu) badel klip obat;
- 1 (satu) buah tas genggam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah kotak permen mentos; Dirampas Untuk Dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik6132