- 1 (satu) buah kotak kardus paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang di lilit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram;
- 1 (satu) helai kain warna abu-abu;
- 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi kain warna hijau;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung J2 warna hitam dengan no.sim card 082288731420
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Sdr. Angga Sulistiyo Nugroho alias Angga Bin Saryono;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No Pol : R-5740-WS berikut kunci sepeda motor;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suryo Negoro, Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Angga Sulistiyo Nugroho Alias Angga Bin Saryono, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Memerintahkan Terdakwa Angga Sulistiyo Nugroho Alias Angga Bin Saryono menjalani Rehabilitasi Rawat jalan di Klinik Pratama Adiksia Medika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan menjalani masa pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Angga Sulistiyo Nugroho alias Angga Bin Saryono; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik12946