- Menyatakan Terdakwa ROBI ISWANTO ALS ROBI AK. A. WAHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan untuk melakukan permainanjudi sebagai mata pencaharian ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ROBI ISWANTO ALS ROBI AK. A. WAHAB dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 2(dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
- 3(tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
- 4(empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
- 2(dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah)
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 171/Pid.B/2021/PN Sbw |
|||||||
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Sbw | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
||||||
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian | ||||||
Tahun | 2021 | ||||||
Tanggal Register | 3 Juni 2021 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik7322