- Menyatakan Terdakwa I. OSBA MANULANG Als OSBA Bin ABDUL WAHID dan Terdakwa II. MUKSIN EFENDI Als ARYA Bin MuHAMAD YASIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. OSBA MANULANG Als OSBA Bin ABDUL WAHID dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesr Rp 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa II. MUKSIN EFENDI Als ARYA Bin MuHAMAD YASIN selama 4 (empat) tahun dan denda sebesr Rp 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket shabu setelah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Taliwang seberat :
- Berat Kotor : 0,60 gram;
- Berat Bungkusan : 0,46 gram;
- Berat Bersih : 0,14 gram;
- Uji Lab : 0,05;
- Berat bersih sisa 0,09 gram;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah bong ;
- 1 (satu) buah pipa kaca ;
- 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah plastik bekas poketan sabu;
- 1 (satu) buah jarum sumbu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 6 (enam) lembar plastik kosong;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok surya 12 ;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok TROY warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO;
- 1 (satu) buah SAMSUNG;
- Uang senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik5833