- 1 (satu) buah paket kiriman dengan No. Resi JD0110957552, Penerima : ?ROSALINDA, Jl. Nusa Indah gang 7 No. 7 kamar No. 3 Denpasar Timur Bali (80235), No. Tlp 081617408140, DENPASAR, Pengirim : ?Joko Kurniawan : 081263338524, Jln. Setia Budi, gang keluarga No. 08 Meda Selayang, Medan, yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat keseluruhan 2.026,45 (dua ribu dua puluh enam koma empat lima) gram Brutto atau 1.960,5 (seribu sembilan ratus enam puluh koma lima) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 997,6 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam) gram Brutto atau 963,95 (sembilan ratus enam puluh tiga koma sembilan lima koma enam lima) gram Netto (Kode 1);
- 1 (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 1.028,85 (seribu dua puluh delapan koma delapan lima) gram Brutto atau 996,55 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma lima lima) gram Netto (Kode 2).
- 1 (satu) buah handphone Merk Apple iPhone warna silver hitam dengan SIM Card 081617408120.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I 1. Menyatakan Terdakwa Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar Als. Axer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar Als. Axer oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; (Adapun barang bukti narkotika berupa Ganja tersebut diatas telah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat total 6,15 (enam koma satu lima) gram Netto serta untuk pemusnahan seberat total 1.938,22 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma dua dua) gram Netto, sehingga tersisa seberat total 16,13 (enam belas koma satu tiga) gram Netto untuk pembuktian dalam Sidang Pengadilan) Dipergunakan dalam perkara Fachri Lailan Als. Nce Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 438/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3623