- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis MA/sabhu, berat bersih 45 gram dan berat kotor 46 gram (Kode A).
- 1 (satu) plastik klip berisi pecahan tablet warna hijau muda mengandung narkotika jenis MDMA/Extacy berat bersih 2,44 gram dan berat kotor 3,51 (Kode B1)
- 1 (satu) plastik klip berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna coklat mengandung narkotika jenis MDMA/Extacy berat bersih 6,98 gram dan berat kotor 7,65 gram (Kode B2).
- 1 (satu) plastik klip berisi buntalan hitam mengandung narkotika jenis Hasis berat bersih 488 gram dan berat kotor 490 gram (Kode C).
- 96 (sembilan puluh enam) paket daun, batang, dan biji kering mengandung narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 23.247 gram.
- 3 (tiga) buah timbangan.
- 5 (lima) bendel plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kardus warna coklat.
- 3 (tiga) buku rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6130225207, atas nama SUHADI.
- 1 (satu) buku rekening Commonwealth Bank dengan nomor rekening 1060003367, atas nama SUHADI.
- 1 (satu) buku rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003549750234, atas nama SUHADI.
- 1 (satu) buku rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0184088746, atas nama SUHADI.
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA.
- 1 (satu) buah ATM Bank Danamon.
- 1 (satu) buah ATM Commonwealth Bank.
- 2 (dua) buah HP samsung kecil warna putih beserta sim cardnya.
- 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam beserta sim cardnya.
Putusan PN DENPASAR Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa SUHADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 18). Uang tunai sebesar Rp 227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). 19). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam No. Pol: DK 5691 ABY. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4149