- Menyatakan terdakwa FACHRI LAILAN Als. NCE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama dan melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanamam? sebagaimana diatur dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, - ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 437/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.1 (satu) batang pohon tanaman jenis Ganja dengan tinggi 60 (enam puluh) cm (Kode 3) atau dengan berat 3,35 (tiga koma tiga lima) gram Netto, yang ditanam di dalam pot warna hitam; 2.1 (satu) buah handphone Merk Apple iPhone warna hitam dengan SIM Card 081239400151; 3.1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu 5307 9520 4848 9919. Adapun barang bukti narkotika berupa Ganja yang disita dari terdakwa FACHRI LAILAN Als. NCE tersebut di atas telah telah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dengan tingi / ukuran 5 (lima) cm serta untuk pemusnahan dengan tingi / ukuran 50 (lima puluh) cm, sehingga tersisa dengan tinggi / ukuran 5 (lima) cm untuk pembuktian dalam Sidang Pengadilan. 4.1 (satu) buah paket kiriman dengan No. Resi JD0110957552, Penerima : ?ROSALINDA, Jl. Nusa Indah gang 7 No. 7 kamar No. 3 Denpasar Timur Bali (80235), No. Tlp 081617408140, DENPASAR, Pengirim : ?Joko Kurniawan : 081263338524, Jln. Setia Budi, gang keluarga No. 08 Meda Selayang, Medan, yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat keseluruhan 2.026,45 (dua ribu dua puluh enam koma empat lima) gram Brutto atau 1.960,5 (seribu sembilan ratus enam puluh koma lima) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut : a.1 (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 997,6 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam) gram Brutto atau 963,95 (sembilan ratus enam puluh tiga koma sembilan lima koma enam lima) gram Netto (Kode 1); b.1 (satu) buah paket / bungkusan berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 1.028,85 (seribu dua puluh delapan koma delapan lima) gram Brutto atau 996,55 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma lima lima) gram Netto (Kode 2). DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 437/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2527