- Menyatakan Terdakwa KOMANG AGUS SUANDILA SANJAYA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman , sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabhu 0,44 gram Netto.
- 1 ( satu ) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabhu berat bersih 3,98 gram
- 2 (dua ) potogan pipet bening
- 2 (dua) potongan double tip hijau
- 1 (satu) bungkusan nutrisari
- 1 (satu) gulung double tip hijau
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik
- 3 (tiga) bendel plastic klip kosong
- 1 (satu) bal pipet bening
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna abu-abu
- 1 (satu) buah HP merk Iphone warna Gold.
- 1 (satu) unit sepeda motor NMAX No Pol, DK 3296 ABS warna hitam
Putusan PN DENPASAR Nomor 393/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 393/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1920