- Menolak tuntutan provisi para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat VIII Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII /Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.735.000.- (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 840/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 840/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah segenap ahli waris yang sah dari almarhum I NYOMAN KOMAK; 4. Menyatakan Tanah Sengketa adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan warisan dari almarhum I NYOMAN KOMAK; 5. Menyatakan perjanjian jual beli Tanah Sengketa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 06, tanggal 05-07-2018, yang dibuat di Notaris NI LUH GEDE PURNAMAWATI, SE., SH., M.Kn. adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 6. Menyatakan Akta Kuasa No. 07, tanggal 05-07-2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 09, tanggal 05-07-2018, keduanya dibuat di Notaris NI LUH GEDE PURNAMAWATI, SE., SH., M.Kn. adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya 7. Menyatakan pemecahan bidang Tanah Sengketa dengan Sertipikat Hak Milik No. 3315/Desa Kutuh seluas 4.365 M2, tertulis atas nama I NYOMAN KOMAK, yang dilakukan Tergugat I dalam hal ini bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II berdasarkan Akta Kuasa No. 07, tanggal 05-07-2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 09, tanggal 05-07-2018 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan segala perjanjian jual beli dan kuasa yang timbul diatas bidang tanah yang berasal dari hasil pemecahan bidang Tanah Sengketa, antara lain - Terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3676/Desa Kutuh, seluas 100 m2, atas nama I NYOMAN KOMAK, antara Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II selaku penjual dengan Tergugat III selaku pembeli berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 02, tanggal 03-10-2018 dan Akta Kuasa No. 02, tanggal 03-10-2018, keduanya dibuat di hadapan Tergugat II selaku Notaris; - Terhadap sebidang tanah SHM No. 3649/Desa Kutuh, seluas 100 m2, atas nama I NYOMAN KOMAK, antara Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II selaku penjual dengan Tergugat IV selaku pembeli berdasarkan Akta PJB No. 04, tanggal 03-10-2018 dan Akta Kuasa No. 05, tanggal 03-10-2018, keduanya dibuat di hadapan Tergugat II selaku Notaris; - Terhadap sebidang tanah SHM No. 3674/Desa Kutuh, seluas 100 m2, atas nama I NYOMAN KOMAK, antara Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II selaku penjual dengan Tergugat V selaku pembeli berdasarkan Akta PJB No. 06, tanggal 03-10-2018 dan Akta Kuasa No. 07, tanggal 03-10-2018, keduanya dibuat di hadapan Tergugat II selaku Notaris; - Terhadap sebidang tanah SHM No. 3675/Desa Kutuh, seluas 100 m2, atas nama I NYOMAN KOMAK, antara Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II selaku penjual dengan Tergugat VI selaku pembeli berdasarkan Akta PJB No. 08, tanggal 03-10-2018 dan Akta Kuasa No. 09, tanggal 03-10-2018, keduanya dibuat di hadapan Tergugat II selaku Notaris; - Terhadap sebidang tanah SHM No. 3655/Desa Kutuh, seluas 100 m2, atas nama I NYOMAN KOMAK, antara Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II selaku penjual dengan Tergugat VII selaku pembeli berdasarkan Akta PJB No. 10, tanggal 03-10-2018 dan Akta Kuasa No. 11, tanggal 03-10-2018, keduanya dibuat di hadapan Tergugat II selaku Notaris; dan/atau yang dibuat antara pihak ketiga dengan Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 09, tanggal 05-07-2018 tersebut, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 9. Menyatakan Akta Jual Beli yang timbul diatas bidang tanah yang berasal dari hasil pemecahan bidang Tanah Sengketa, antara lain : - Akta Jual Beli No. 49/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Akta Jual Beli No. 50/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Akta Jual Beli No. 53/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Akta Jual Beli No. 52/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Akta Jual Beli No. 51/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 10. Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat; 11. Menyatakan Para Tergugat I, III, IV, V, VI dan VII adalah pembeli yang beritikad buruk/tidak baik; 12. Menyatakan segala peralihan hak atas bidang tanah yang berasal dari hasil pemecahan bidang Tanah Sengketa kepada Para Tergugat III, IV, V, VI, VII dan/atau kepada pihak ketiga yang mendapat hak daripada Tergugat I yang bertindak atas nama I NYOMAN KOMAK dan Penggugat II berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 09, tanggal 05-07-2018 tersebut, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 13. Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang ada diatas Tanah Sengketa, antara lain : - Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3649/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama LI ANI; - SHM No. 3650/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3651/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3652/Desa Kutuh, luas 82 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3653/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3654/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3655/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama NI WAYAN DJANI; - SHM No. 3656/Desa Kutuh, luas 150 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3657/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3658/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3659/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3660/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3661/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3662/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3663/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3664/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3665/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3666/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3667/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3668/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3669/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3670/Desa Kutuh, luas 120 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3671/Desa Kutuh, luas 112 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3672/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3673/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3674/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I DEWA PUTU BUDIASA; - SHM No. 3675/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama MUNFARIDA; - SHM No. 3676/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama SUHARTINI; - SHM No. 3677/Desa Kutuh, luas 100 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; - SHM No. 3678/Desa Kutuh, luas 143 M2, atas nama I NYOMAN KOMAK; yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan saat ini dipegang/dikuasai oleh Para Tergugat I, III, IV, V, VI dan VII atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak daripada Tergugat I berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 09, tanggal 05-07-2018 tersebut, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 15. Menyatakan bahwa pembebanan atas bidang tanah yang berasal dari hasil pemecahan bidang Tanah Sengketa sebagai jaminan atas hutang Para Tergugat III, IV, V, VI dan VII, antara lain terhadap : - Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3676/Kutuh, luas 100 M2, atas nama SUHARTINI sebagai jaminan atas hutang Tergugat III kepada Tergugat VIII sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 65/2018 tanggal 08 November 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Sebidang tanah SHM No. 3649/Kutuh, luas 100 M2, atas nama LI ANI sebagai jaminan atas hutang Tergugat IV kepada Tergugat VIII sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 62/2018 tanggal 08 November 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Sebidang tanah SHM No. 3674/Kutuh, luas 100 M2, atas nama I DEWA PUTU BUDIASA sebagai jaminan atas hutang Tergugat V kepada Tergugat VIII sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 66/2018 tanggal 08 November 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Sebidang tanah SHM No. 3675/Kutuh, luas 100 M2, atas nama MUNFARIDA sebagai jaminan atas hutang Tergugat VI kepada Tergugat VIII sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 64/2018 tanggal 08 November 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; - Sebidang tanah SHM No. 3655/Kutuh, luas 100 M2, atas nama NI WAYAN DJANI sebagai jaminan atas hutang Tergugat VII kepada Tergugat VIII sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2018 tanggal 08 November 2018 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku PPAT; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 16. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) yang terbit diatas bidang tanah yang berasal dari hasil pemecahan bidang Tanah Sengketa antara lain : SHT No. 6387/2018, SHT No. 6408/2018, SHT No. 6389/2018, SHT No. 6546/2018 dan SHT No. 6390/2018, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 17. Menghukum Para Tergugat III, IV, V, VI, VII dan VIII mengeluarkan/menghapus Tanah Sengketa dari barang jaminan; 18. Menghukum Para Tergugat I, III, IV, V, VI dan VII atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan semula dan bebas dari segala macam pembebanan kepada Para Penggugat bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan pihak Kepolisian R.I.; 19. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini; 20. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 840/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik231127