- Menyatakan Terdakwa I GUSTI AGUS EKA MAHENDRA dan TERDAKWA II I MADE WIRYA ADI PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis MA/sabhu berat bersih 0,55 gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah kotak karton warna cream
- 2 (dua) buah pipa kaca.
- 1 (satu) buah tutup bong.
- 1 (satu) buah sumbu.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- 6 (enam) buah potongan pipet warna merah garis putih.
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih garis merah.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
- 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam.
- 1 (satu) buah HP VIVO warna merah.
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha NMax warna abu-abu No. pol.: DK 5419 QM.
Putusan PN DENPASAR Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada terdakwa GUSTI AGUS EKA MAHENDRA ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2729