- Menyatakan terdakwa HARNE SALIM Als. GARRY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuansecara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (Satu) lembar Cek Permata Bank No. BFL 283823 tanggal 26 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh HARNE SALIM senilai Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Cek Permata Bank No. BFL 283824 tanggal 09 Pebruari 2019 yang ditanda tangani oleh HARNE SALIM senilai Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Cek Permata Bank No. BFL 283825 tanggal tanggal 23 Pebruari 2019 yang ditanda tangani oleh HARNE SALIM senilai Rp. 71.585.000, (tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan Cek No. 283823 tanggal 7 Pebruari 2019 alasan penolakan Rekening Giro atau Rekening khusus telah ditutup.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan Cek No. 283824 tanggal 17 Juli 2019 alasan penolakan Rekening Giro atau Rekening khusus telah ditutup.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan Cek No. 283825 tanggal 17 Juli 2019 alasan penolakan Rekening Giro atau Rekening khusus telah ditutup.
Putusan PN DENPASAR Nomor 388/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 388/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Yustiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I 5. Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 388/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik6241