- Menolak Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT dan telah mendatangkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pembiayaan No 01 tanggal 18 April 2016 antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 242/Desa Tibubeneng dengan luas 132 m2 seperti diuraikan dalam surat Ukur tanggal 20 Agustus 2009 nomor 3610/Tibubeneng/2009 yang terletak di desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali tercatat atas nama I Gusti Agung Made Santiyasa;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.781.702.179 (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian senilai Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menolak petitum selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II/Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.510.000,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1097/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 1097/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1097/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1097/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1097/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik12464