- Menyatakan Terdakwa I. DSK MD. JULIA DEWI CANCERIA H. dan Terdakwa II SULAWATI HORIAH,S.E. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? , sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,59 gram brutto atau 0,35 gram netto yang digulung dengan potongan pipet warna hitam, selanjutnya dibungkus di dalam gumpalan plastisin warna merah.
- 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,20 gram brutto atau 0,05 gram netto yang dibungkus kertas tissu.
- 1 (satu) buah jaket kain warna hijau tua.
- 1 (satu) buah alat isap shabu (Bong).
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam.
Putusan PN DENPASAR Nomor 446/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 446/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,79 gram brutto atau 0,4 gram netto, dengan rincian sebagai berikut : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 446/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 446/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2323