- Menyatakan Terdakwa RIZKY DIMAS ERLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila piadana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip Kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,23 gram, berat brutto 0,34 gram (kode A);
- 1 (satu) plastic klip Kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,54 gram, berat brutto 0,78 gram (kode B);
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah potong pipet warna bening;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna HITAM, Plat DK 2080 QR.
Putusan PN DENPASAR Nomor 480/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Rohayatul Muhamaram 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 480/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1513