- Menyatakan Terdakwa.I Ahmad Ulul Azmi dan Terdakwa.II.Galih Prasetyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening sabhu berat brutto 0,28 Gram dan netto 0,07 Gram.
- 1 (satu) lembar tissu warna putih.
- 1 (satu) potong pipet warna bening.
- 1 (satu) pembungkus rokok dunhil warna hitam.
- 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam milik AHMAD ULUL AZMI.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna Biru milik GALIH PRASETYO.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda genio warna Hitam DK 2902 ACH.
Putusan PN DENPASAR Nomor 431/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 431/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Denda Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa.I. AHMAD ULUL AZMI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 431/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2524