- Menyatakan Terdakwa PANDE GEDE SUSILA PUTRA Als. LEPANG secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukantindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANDE GEDE SUSILA PUTRA Als. LEPANG berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika jenis sabu masing-masing seberat (Kode-A) 1,23 (satu koma dua tiga) gram bruto atau 1,00 (satu koma nol nol) gram netto, (Kode-B) 1,22(satukoma dua dua) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram netto, (Kode-C) 1,20(satu koma dua nol) gram bruto atau 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram netto, (Kode-D) 1,19(satu koma satu sembilan) gram bruto atau 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, Kode-E) 1,22(satu koma dua dua) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram netto, (Kode-F) 1,22(satu koma dua dua) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram netto, (Kode-G) 1,21(satu koma dua satu) gram bruto atau 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram netto, (Kode-H) 1,21(satu koma dua satu) gram bruto atau 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram netto, (Kode-I) 1,23(satu koma dua tiga) gram bruto atau 1,00 (satu koma nol nol) gram netto, (Kode-J) 1,22 (satu koma dua dua) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram netto, sehingga berat keseluruhannya menjadi 12,15(satu dua koma satu lima) gram bruto atau9,85 (sembilan koma delapan lima) gram netto, setelah disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium sehingga yang diajukan persidangan seberat 8,85 (delapan koma delapan lima) gram netto.
- 1 (satu) kantong kain kecil warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru nomor simcard 081937411605.
- Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 382/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Puspa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 382/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2419