- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar seluas 343 m2 yang diatas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02751
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar seluas 150 m2 yang diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02759
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar seluas 228 m2 yang diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02872
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar seluas 364 m2 yang diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02755
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar seluas 100 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 01942
- Sebidang tanah terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 110 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 16490
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar seluas 100 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 07120
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 323 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 24946
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 54 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 24950
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 54 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 24949
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 54 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 23166
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 54 m2 diatas namakan Ni Made Ayu Wirasmi, SE (Pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 23165
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung seluas 103 m2 diatas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai sertifikat hak milik No. 23201
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 83 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05918
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05914
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05913
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05912
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05911
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05910
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05909
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05908
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05907
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05906
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05905
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05904
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05903
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05902
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05901
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05900
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05899
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05898
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05880
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05881
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05882
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05883
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05884
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05885
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05886
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05887
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05888
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05889
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05890
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05891
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05892
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05893
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05894
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05895
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05896
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05897
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05827
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05826
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 98 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05825
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05879
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05877
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05876
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05875
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05874
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05873
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05872
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05871
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05870
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05869
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05868
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05867
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05866
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05865
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05864
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05863
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05862
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05845
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05846
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05847
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05848
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05849
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05850
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05851
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05852
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05853
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05854
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05855
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05856
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05857
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05858
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05859
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05860
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05861
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05824
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05823
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 126 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05822
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05828
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05829
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05831
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05832
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05833
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05834
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05835
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05836
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05837
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05838
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05839
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05840
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05841
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05842
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05843
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05844
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05806
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05807
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05808
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05809
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05810
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05811
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05812
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05813
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05814
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05815
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05816
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05817
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05818
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05819
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 85 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05788
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05787
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05796
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05799
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05800
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05801
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05802
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05803
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05804
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05770
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05771
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05772
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05773
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05774
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05775
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 128 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05784
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05741
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05740
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05739
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 85 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05738
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05746
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05745
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05744
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05750
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05748
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05726
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 67 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05735
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05734
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05719
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05720
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05715
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 80 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05732
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 141 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05731
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana seluas 108 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 05730
Putusan PN DENPASAR Nomor 372/Pdt.P/2021/PN Dps |
|
Nomor | 372/Pdt.P/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya 3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ibu kandung untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur (belum dewasa) yang bernama : NI PUTU AYU WIMAS SHAHNATA PUTRI, NI MADE MASAYU NADHITYA dan NI NYOMAN ISHANA PRAMASTITA yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan anak tersebut, yaitu menjual beberapa bidang tanah sebagai berikut : 4. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pdt.P/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 372/Pdt.P/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pdt.P/2021/PN Dps
Statistik2113