- Menyatakan terdakwa ANAK AGUNG GEDE MAHENDRA bersalah melakukan tindak pidanapenipuan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP.
- Menjatuhkanpidana terhadapterdakwa ANAK AGUNG GEDE MAHENDRAberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- MenetapkanBarang bukti berupa:
- 10 (Sepuluh) lembar sertifikat Of Training yang di keluarkan oleh Indotrader Academy;
- 1 (Satu) buah penghapus papan tulis White Bord;
- 1 (Satu) Buah Spidol Board Maker;
- 1 (Satu) buah Papan Tulis berisi bahan paparan traning;
- 6 (Enam) buah prinsippembelajaran.
- Satu bendel proposal Academy Indotrader Business class yang sudah dilegalisir;
- Satu lembar prin rekening tahapan Bank BCA No. Rekeing : 0490006991 atas nama SAMUEL KRISTIANTO LUAN periode Juli 2020;
- Satu lembar prin foto berwarna yang sudah dilegalisir;
- Dua lembar prin foto KTP a.n ANAK AGUNG GEDE MAHENDRA dan NPWP a.n ANAK AGUNG GEDE MAHENDRA yang sudah dilegalisir;
- Satu bendel yang berisi invoice No. 0152020 PT MAHA INDRA INVESTAMA Indotreder Academy dan screen shot percakapan ?istri Kak Agung Mahendr? dengan ?Nobel? yang sudah dilegalisir;
- Satu bendel Scren Shot percakapan ?Kak gung Indotrader? dengan ?Nobel? yang sudah dilegalisir;
- Satu lembar scren shot ?mahendratreder? yang sudah dilegalisir;
- Satu bendel scren shot akun Indotrederacademy yang sudah dilegalisir;
- Satu bendel data mutasi dan sumbangan komunitas;
- Satu bendel bukti bukti proses pendapingan;
- Satu lembar prin out percakapan di group Indrotreder;
- Satu bendel Presentasi kerjasamaKings Group & PT Maha Indra Investama;
- Satu bendel percakapan Whatsap AGUNG MAHENDRA dengan EVI Tanu jaya pada tanggal 29 Juni 2020;
- Satu bendel bukti percakapan screens hoot dan photo proposal saat diberikan serta chat group kerjasama setelah persentasi tanggal 18-08-2020.
Putusan PN DENPASAR Nomor 410/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 410/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keseluruhan dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkanagar terdakwa ANAK AGUNG GEDE MAHENDRA membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 410/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik357334