- Menyatakan terdakwa I KADEK DARMA YASA dan terdakwa II I MADE KRISNA PANDITA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KADEK DARMA YASA dan terdakwa II I MADE KRISNA PANDITA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih di dalamnya berisikan daun kering narkotika jenis tembaku sintetis dengan berat 3,57 gram netto atau 5,33 gram bruto
- 1 (satu) buah Iphone 6 warna Rose gold
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol. DK 4387 FBR
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa I Kadek Darma Yasa Dikembalikan kepada Terdakwa II I Made Krisna Pandita |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4648