- 1(satu) buah buah rompi warna biru merk Adidas yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas kemasan Mi Goreng, yang didalamnya berisi plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 4,26 gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam model EHA901 tanpa merk.
- 1(satu) buah kipas angin warna cream merk Honeywell yang didalamnya berisi 1 (satu) bekas bungkus rokok Malboro warna merah yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 6,06 gram netto, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram netto , 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram netto, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram netto, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram netto, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram netto.
- 1(satu) buah tas karton (peperbag) warna putih bertuliskan Authentic yang di dalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip bening yang berisi daun, biji, batang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 25,01 gram netto, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi daun, biji, batang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 19,3 gram netto, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi daun, biji, batang yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 18,98 gram netto.
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan no kartu 53079413039343477 pemilik an. ARVIN EDSA BANUREA.
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 1 (satu) buah handphone warna silver merk iPhone 6s, dengan dengan nomor simcard Telkomsel085238821102.
Putusan PN DENPASAR Nomor 440/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 440/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ARVIN EDSA BANUREA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARVIN EDSA BANUREA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentua bila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 3 Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu 12,78 gram netto dan berat keseluruhan narkotika jenis ganja 63,29 gram netto Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 440/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2320