- Menyatakan Terdakwa I Putu Dedi Suarnata Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putu Dedi Suarnata Putra dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan danpidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,83 gram brutto atau 0,71 gram netto, atau dengan berat masing-masing plastik klip (kode paket 1 s/d paket 7):
- Paket 1 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,1015 gram netto.
- Paket 2 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram brutto atau 0,11 gram netto.
- Paket 3 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.
- Paket 4 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.
- Paket 5 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram brutto atau 0,09 gram netto.
- Paket 6 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.
- Paket 7 berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram brutto atau 0,11 gram netto.
- 1 (satu) rangkaian alat isap shabu (Bong).
- 1 (satu) buah dompet karet motif kepala kucing.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota I Made Yuliada |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2522