- Menyatakan Terdakwa DAVID JOHN CLARKSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVID JOHN CLARKSON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;
- Memerintahkan terdakwa DAVID JOHN CLARKSON untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, selama 8 (delapan) bulan di Yayasan Anargya (Sober House) ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan, penahanan, menjalani Rehabilitasi, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paket kiriman berupa bungkusan warna putih susu dengan nomer registrasi RR805068908PE yang ditujukan kepada DAVID CLARKSON jalan Bumbak Dauh, gang kamboja, nomer 1, villa Sunshine Bali, Umalasa, Kerobokan, Bali, nomer Phone 081339881118, Pengirim / Remitente WALTER CARDENAS GARCIA CALDERON 261, IQUITOS, yang didalamnya terdapat 1(satu ) kemasan dengan tulisan / label Bio Ourora CHUCHUHUASI berisi 1(satu) paket pasta / padatan warna hitam yang diduga mengandung sediaan Narkotika berupa DMT dengan berat 990,84 gram netto, sample tersebut homogeny untuk barang bukti sejumlah total 990,84 ( sembilan ratus Sembilan puluh koma delapan empat) gram netto, maka mengandung DMT Dimethyltryptamine 3-2 (Dimethylaminoethyl) indole sebesar 0,67 % x 990,84 = 6,638628 gram netto;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan simcard nomer 0813398811181;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik10781