- Menyatakan Terdakwa Tegar Bagus Maharestu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tegar Bagus Maharestu berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi daun kering ganja sintetis yang lazim disebut tembakau gorilla berat keseluruhan 53,21 gram netto;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam garis-garis;
- 1 (satu) buah karton warna coklat;
- 10 (sepuluh) buah korek api gas;
- 10 (sepuluh) bungkus kertas papir;
- 10 (sepuluh) potong kertas minyak bekas pembungkus ganja sintetis (tembakau gorilla);
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam beserta simcardnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 371/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 371/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 371/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2111