- Menyatakan terdakwa Gede Sukaraga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Gede Sukaraga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku Proposal bantuan Gerbang Sadu Mandara Desa Tiratasri Kec.Banjar Kab.Buleleng;
- 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor : 15657/ SP2D / LS / 1.20.00 / 2012 , tanggal 20 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) nomor : 01158 / SPM ?LS /PPKD / 2012 tanggal 19 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD tanggal 19 Nopember 2012;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerjasama Gubernur Bali dengan Bupati Buleleng, Bupati Klungkung, Bupati Bangli, dan Bupati Karangasem Nomor : 075 / 20 / PKS / B.PEM / XI / 2012 tanggal 6 Nopember 2012;
- 1 (satu) eksemplar Kesepakatan Bersama Gubernur Bali dengan Bupati Buleleng, Bupati Klungkung, Bupati Bangli dan Bupati Karangasem nomor : 075 / 26 / KB / B.PEM/ XI / 2012 tanggal 5 Nopember 2012;
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 1.688 / 04-E / HK / 2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa / Kelurahan;
- 1 (satu) eksemplar Petunjuk Teknis Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa dan Kelurahan Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) anggaran perubahan tahun 2012;
- 5 (lima) bundel Surat permohonan Kredit atas nama:
- KADEK SUMADANA;
- GEDE MERTAYASA;
- LUH PUTU AYU WALIASTITI;
- GEDE SUMIKA;
- PUTU SUTARMI;
- 5 (lima) buah Kartu angsuran pokok dan bunga kredit atas nama:
- KADEK SUMADANA;
- GEDE MERTAYASA;
- LUH PUTU AYU WALIASTITI;
- GEDE SUMIKA;
- PUTU SUTARMI;
- 5 (lima bundel) transaksi harian bumdes sadu Amertha Desa Tirtasari atas nama:
- KADEK SUMADANA;
- GEDE MERTAYASA;
- LUH PUTU AYU WALIASTITI;
- GEDE SUMIKA;
- PUTU SUTARMI;
- 4 (empat) lembar Bukti Kas Keluar (pencairan kredit) atas nama:
- LUH PUTU AYU WALIASTITI;
- PUTU SUTARMI;
- GEDE SUMIKA;
- KADEK SUMADANA;
- 1 (satu) buku Peraturan Desa Tirtasari Nomor : 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Desa (Bumdes) Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu tahun 2012 tanggal 14 September 2012;
- 1 (satu) buku Peraturan Desa Tirtasari Nomor : 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu (GSM tahun 2012) tanggal 14 September 2012;
- 1 (satu) bundel Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sadu Amertha Desa Tirtasari;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Tabungan periode 01-01- 2012 s/d 31-12-2012 dan periode 01-01-2013 s/d 31-12-2013 An. Kas Desa Tirtasari Desa Tirtasari Kec.Banjar;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Bali Nomor: 015 02.05.01801-9 An.Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari;
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Perbekel Desa Tirtasari Nomor : 22 Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus/ Karyawan Badan Usaha Milik Desa Tirtasari tanggal 2 Mei 2014;
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Perbekel Desa Tirtasari Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Tirtasari tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) buah Buku tabungan Simpeda Bank BPD Bali No Rekening: 015 02.05.01801-9 An.Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar yang dibayar kepada GD SUKARAGA untuk penarikan tabungan wajib KADEK SUMADANA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas masuk tanggal 19 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 02-06-2020 sejumlah Rp.19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 05-06-2020 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit an. GD SUMIKA;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 04-06-2020 sejumlah Rp. 1.883.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit an.LUH PT AYU WALIASTITI;
- 1 (satu) lembar Bukti kas Keluar tanggal 04-06-2020 sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada GD SUKARAGA untuk pembayaran penarikan tabungan wajib an. LUH PT AYU WALIASTITI;
- 1 (satu) lembar Bukti kas Masuk tanggal 23 April 2020 sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan no.kwitansi M/16;
- 1 (satu) lembar Bukti kas Masuk tanggal 05 Mei 2020 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan no.kwitansi M/05;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 08 Mei 2020 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan no. Kwitansi M/06;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 08 Mei 2020 sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan no.kwitansi M/07;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 08 Mei 2020 sejumlah Rp. 2.445.442,54,- (dua juta empat ratus empat puluh lima empat ratus empat puluh dua koma lima emat rupiah) dengan no kwitansi M/08;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 11 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan no. Kwitansi M/12;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 11 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan no. Kwitansi M/13;
- 2 (dua) bundel Surat permohonan kredit atas nama:
- MADE SUARSANA;
- PUTU SUGIARTA;
- 2 (dua) lembar Kartu angsuran pokok dan bunga kredit atas nama:
- MADE SUARSANA;
- PUTU SUGIARTA;
- 2 (dua) eksemplar Transaksi Harian Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari atas nama:
- MADE SUARSANA;
- PUTU SUGIARTA;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar (pencairan kredit) atas nama: MADE SUARSANA;
- 1 (bundel) Rekening koran tabungan Bank BPD Bali Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari Kec.Banjar Kab.Buleleng No.01502.05.01801-9;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 13-08-2020 sejumlah Rp. 14.658.000,- (empat belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk tanggal 13-08-2020 sejumlah Rp. 10.690.000,- (sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun yang disetorkan atau disita oleh Penyidik sebesar Rp. 6.687.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Kas masuk no. M/18 diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit An. MD SUARSANA sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas masuk no. M/09 diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit An. MD SUARSANA sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas masuk no. M/06 diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit An. MD SUARSANA sejumlah Rp. 258.024,28,- (dua ratus lima puluh delapan dua puluh empat koma dua delapan rupiah ) tanggal 4 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas masuk no. M/19 diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit An. MD SUARSANA sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 12 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas masuk no. M/04 diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit An. MD SUARSANA sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 5 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk no. M/10 diterima dari GD SUKARAGA untuk pembayaran kredit An. PUTU SUGIARTA sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tanggal 8 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen syarat - syarat permohonan pengajuan kredit Bumdes sadu Amertha Desa Tirtasari;
- 1 (satu) lembar SK Perbekel Tirtasari Nomor : 01 tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Penetapan nama-nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa Tirtasari tanggal 16 Agustus 2012;
- 1 (satu) lembar SK Perbekel Tirtasari Nomor : 01 tahun 2013 tentang Perubahan SK No. 01 tahun 2012 Pengangkatan dan Penetapan nama-nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa Tirtasari tanggal 02 Januari 2013;
- Uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 11.783.000,- (sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 21.345.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurbaya Lumban Gaol, Ak.br Hakim Anggota Miptahul Halis |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Kabid Pembendaharaan Akutansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Biro Keuangan Propinsi Bali melalui Desak Ketut Dewa Amertani, SH.M.Si; Dikembalikan kepada Dinas PMD Propinsi Bali melalui I WAYAN DARMA SUSILA; Dikembalikan kepada BUMDES Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar melalui KETUT EDI WAHYU CAHAYANA; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik166119