- Menyatakan Terdakwa I Joni Wisnu Wicaksono als Joni Bin Sadikin dan Terdakwa II Abdul Jafar Sidik als Jafar Bin Jaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan untuk menyerahkan Narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 (lima) belas tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda masing-masing kepada Para Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5.047 (lima ribu empat puluh tujuh ribu) gram dan berat bersih 4.887 (empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Freego warna hitam Nomor Polisi DA 6509 PCS;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia nomor telpon 0853888506688;
- Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik7536