- Menyatakan Terdakwa SAHRUL Bin IBNU ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan maksud menguntungkan diri sendiri menyewakan tanah padahal diketahui orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAHRUL Bin IBNU ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah fotocopy buku sertifikat dengan nomor M.014/Sd.A dengan luas 17.430 M2 atas nama Ida Jaya, S.E.,M.M.;
- 1 (satu) buah fotocopy buku sertifikat dengan nomor M.011/Sd.A dengan luas 8.855 M2 atas nama Ida Jaya, S.E.,M.M.;
- 1 (satu) buah fotocopy buku sertifikat dengan nomor 46 dengan luas 3.020 M2 atas nama Ida Jaya, S.E.,M.M.;
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari Ida Jaya, S.E.,M.M kepada H. Julianto Paimin Adiman,S.H.,MS.i tanggal 25 Juli 2020.;
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa lahan seluas 5000M2 dari Sahrul kepada Hi. Eko Sulistyo seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).;
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa lahan seluas 1.250 M2 dari Sahrul kepada Hi. Eko Sulistyo seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 206/Pid.B/2021/PN Gns |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fr.yudith Ichwandani. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Br Hakim Anggota Aristian Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Gns
Statistik8629