- Menyatakan Terdakwa Yoyon Isman Saputra Pgl. Yoyon Bin Iskandar Abu Bakartelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengangkutdan menguasaihasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulandan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel Canter No. Pol BH 8323 MF beserta kunci kontak yang bermuatan 1(satu) batang hasil hutan kayu kayu bulat jenis Kelompok Meranti dengan volume 1,700(satu koma tujuh nol nol nol) meter kubik;
- 1 (satu) lembar STNK truck Colt Diesel Canter No. Pol BH 8323 MF;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung.
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 7/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
|
Nomor | 7/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/LH/2021/PN Plj
Statistik9424