- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Mudharabah yang dituangkan dalam Akta Mudharabah Nomor 7 Tanggal 13 Juni 2016, Akta Addendum I Akad Mudharabah Nomor 2 Tanggal 10 Juni 2017, Akta Addendum II Akad Mudharabah Nomor 3 Tanggal 11 Mei 2018 serta Akta Addendum III Akad Mudharabah Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat antara Penggugat dengan Pihak Turut Tergugat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn di Kota Metro adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 8 Tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H., M.Kn di Kota Metro dan pembaharuan pada Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 3 Tanggal 10 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H., M.Kn di kota Metro, serta pembaharuan pada Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan (Borgtocht) Nomor 4 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H., M.Kn di kota Metro sah dan mengikat secara hukum dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan Al-Mudharabah.
- Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan Para Tergugat bertanggungjawab sesuai kapasitasnya sebagaimana dictum amar angka 6 dan 7;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) selaku penanggung dalam pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah sisa pokok pembiayaan) Rp2.298.950.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) masing ? masing sebagai berikut :
- Tergugat I sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat II sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat III sebesar 4 % atau sebesar Rp91.958.000,00
- Tergugat IV sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat V sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Tergugat VI sebesar 19,2% atau sebesar Rp441.398.400,00
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) selaku penanggung dalam akad pembiayaan Al-Mudharabah untuk membayar kewajiban bagi hasil kepada Penggugat sebesar Rp602.580.000,00 (enam ratus dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) masing ? masing sebagai berikut :
- Tergugat I sebesar 19,2% atau sebesar Rp115.695.360,00
- Tergugat II sebesar 19,2% atau sebesar Rp115.695.360,00
- Tergugat III sebesar 4% atau sebesar Rp24.103.200,00
- Tergugat IV sebesar 19,2% atau sebesar Rp115.695.360,00
- Tergugat V sebesar 19,2% atau sebesar Rp115.695.360,00
- Tergugat VI sebesar 19,2% atau sebesar Rp115.695.360,00
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat atas pengurusan perkara ini sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp3.615.000,00 (tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak selebihnya;
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 638/Pdt.G/2020/PA.YK |
|
Nomor | 638/Pdt.G/2020/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulil Uswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.saefudin, Br Hakim Anggota Dra.hj.husniwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yusma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pdt.G/2020/PA.YK
Statistik46091