- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon ( MUHAMMAD KHOMARUDIN BIN ASMARI ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( NOOR HIDAYATUL LATHIFAH BINTI AHMAD KHOFID ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Menolak permohonan Pemohon tentang pengasuhan anak ( Hadhanah) ;
Putusan PA DENPASAR Nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Lalu Moh. Alwi |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota Hirmawan Susilo, Br Hakim Anggota A. Junaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Ernabhakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi yang diajukan Penggugat Rekonvensi ; DALAM POKOK PERKARA REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap seorang anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama AHMAD FATIH ABID AQILA BIN MUHAMMAD KHOMARUDDIN, yang lahir di Jepara pada tanggal 14 Nopember 2016, dengan tetap memberi keluasan kepad Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkasih sayang dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 Dalam Rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, biaya hidup anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 Dalam Rekonvensi tersebut, setiap bulan sekurang ? kurangnya sejumlah Rp 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dan belum menikah pada usia tersebut, dengan penambahan sekurang ? kurangnya 10 % setiap tahunnya ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, Nafkah Madhiah yang terutang, sejumlah Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah ) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak perkara ini dilaksanakan ; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak perkara ini dilaksanakan ; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak perkara ini dilaksanakan ; 8. Tidak meneima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,00 ( duaratus empat puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 175/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik3220