- Menyatakan Terdakwa Erifki Agustian Alias Erif Bin Nasan Saputra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tidak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah lipatan lakban warna hitam pembalut;
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam les hijau tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- Uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) lembar plastik bening klep merah;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Deddi Alparesi |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama PAIMIN Alias PAI Bin SAMUDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik5543