- Menyatakan Terdakwa Intan Alias Membot Binti Sukarmin (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kaleng rokok Surya yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam terdapat 1 bungkus plastik bening les merah yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu -sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening les merah berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 2 (dua) buah alat isap (bong terdapat 2 pipet plastik warna putih yang salah satunya berbentuk sendok);
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- Uang sejumlah Rp. 571.000 (lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu) Rupiah Dengan Rincian : 2 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp 100.000, 3 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000, 5 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 20.000, 12 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 10.000, 1 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 1000;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Deddi Alparesi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik2823