- Menyatakan Terdakwa MANGATASI BAGARIANG ALS TASI BIN SULAWANI BAGARIANGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK MEMILIKINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahundan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 4 (empat) paket/bungkus kecil plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Angelia Irine Putri, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Traicker tanpa body samping dan tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH4LX150HJJP40059 dan nomor mesin LX1500EW99566; - 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Kawasaki Traicker tanpa body samping dan tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH4LX150HJJP40059 dan nomor mesin LX1500EW99566; - Uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note A5 warna Gold Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik5228