- Menyatakan Terdakwa Sandri Muhamad Syahdan als Isan Bin Musfar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sandri Muhamad Syahdan als Isan Bin Musfar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PELALAWAN Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih; - 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang . - 10 (sepuluh) bungkus plastik bening klep merah ukuran kecil yg berisi Narkotika jenis sabu sabu; - 1 (satu) bungkus palstik bening klep merah ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis sabu sabu; - 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih; - 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah ukuran kecil yg berisi Narkotika jenis sabu sabu; - 1 (satu) buah kaca pirex; - 1 (satu) buah kompor; - 2 (dua) batang rokok sempurna; - 1 ( Unit ) HP Merk Vivo warna Hitam biru; - 3 ( Tiga ) buah korek api mancis; - 1 ( Satu ) Helai Celana pendek warna coklat Merk Nevada; Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000 ( Lima ribu rupiah); - 11 (sebelas) Lembar dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa Sandri Muhamad Syahdan als Isan Bin Musfar; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik4732