- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 154 m2 (Seratus lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, dengan batas batas :
Putusan PN PELALAWAN Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Plw |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara : Siahdan Silalahi Sebelah Selatan : Sudarman/ Sri Mahayati Sebelah Barat : Tanah Fadli Sebelah Timur : Gg.Armada sebagaimana Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 6995/Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada tahun 2013; 4.Menyatakan secara sah dan berharga Sertipikat Hak Milik Nomor 06995/Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada tahun 2013; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 6995/ Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sejumlah Rp 1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Plw
Statistik7121