- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD AL AMIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black, yang didalamnya berisi : 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 10, 39 gram brutto atau 10, 02 gram netto;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam, No SIM Card 081359509017, milik MOHAMAD AL AMIN, yang dibungkus casing bergambar tokoh film JOKER, didalam casingnya berisi 3 (tiga) klip plastik bening, yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat masing-masing : 0, 57 gram brutto atau 0, 48 gram netto (Kode 2a), 0, 39 gram brutto atau 0, 30 gram netto (Kode 2b), 0, 14 gram brutto atau 0, 05 gram netto (Kode 2c).
- 1 (satu) bendel kecil plastik klip bening.
- 1 (satu) buah buku rekapan transaksi jual beli.
- 1 (satu) ATM BCA No 6019 0095 0467 2400 atas nama MOHAMAD AL AMIN.
- Sepeda motor Yamaha N Max warna hitam No. Pol. DK 3048 ACR
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 395/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total berat 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah 11, 49 gram brutto atau 10, 85 gram netto; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 395/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2224