Putusan PN MANOKWARI Nomor 9/PID.SUS-TPK/2020/PN MNK |
|
Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2020/PN MNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sonny Alfian Blegoer Laomoery |
Hakim Anggota | Rudi, H.agus Kasiyanto |
Panitera | Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa FRANS W. FYMBAY Alias WIM FYMBAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;- Membebaskan Terdakwa FRANS W. FYMBAY Alias WIM FYMBAY oleh karena itu dari dakwaan Primair;- Menyatakan Terdakwa FRANS W. FYMBAY Alias WIM FYMBAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANS W. FYMBAY Alias WIM FYMBAY oleh karena selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;- Menghukum Terdakwa FRANS W. FYMBAY Alias WIM FYMBAY untuk membayar uang pengganti terhadap sebesar Rp440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;- Menetapkan barang bukti berupa:Tetap terlampir dalam berkas perkara;-Dipergunakan dalam perkara lain GRANDY alias TRI DIAN ANUGERAH;- Membebankan kepada Terdakwa FRANS W. FYMBAY Alias WIM FYMBAY membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/PID.SUS-TPK/2020/PN MNK
Kasasi : 4510 K/Pid.Sus/2021
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP
Statistik930