- Menyatakan terdakwa Bujang Asmun Alias Ujang Gagak Bin Ahad Usman (alm). terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik Yang memiliki muatan pencemaran nama baik ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar screen shoot postingan akun facebook atas nama candra gupta dengan alamat url postingan : https//facebook.com/candra.gupta.737001 / posts / 371539067192199;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot profil akun facebook atas nama candra gupta dengan alamat url akun : https://www.facebook.com/candra.gupta.737001;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 model CPH1823 warna twilight blue dengan nomor Imei 1 : 864091045706011 dan Nomor Imei 2 : 864091045706003;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel warna putih dengan nomor 081345254978;
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama chandra gupta dengan alamat url akun : https://www.facebook.com/candra.gupta.737001 yang telah di eksport kedalam bentuk CD dengan username 081345254978 dan password desember 2020;
Putusan PN KETAPANG Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan Dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik316262