- Menyatakan Terdakwa EFFENDI Alias AVEN Bin TJIN BON ON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng bertuliskan CASIO warna hitam yang berisikan 12 (dua belas) klip plastic diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 19,88 gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari plastic;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Constan;
- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna biru dengan Nomor Model : VIVO 1819 serta Nomor Imei 1 : 863481041178276 dan Imei 2 : 863481041178268;
- 1 (satu) buah kantong klip plastic kosong;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik3610