Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 43-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 43-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut K H Slamet Widada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk L.m. Hutabarat, Br Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Rasyid Ridho Batubara Sertu NRP 21130019820393, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type Note 9 warna hitam milik Terdakwa Sertu Rasyid Ridho Batubara. 2) 1 (satu) stell baju kaos warna hijau merk Hugo, celana pendek warna hijau bertuliskan ATF 539 serta celana dalam warna hijau muda merk GTman milik Terdakwa Sertu Rasyid Ridho Batubara. 3) 1 (satu) stell baju tidur warna cream bintik-bintik hitam bergambar 2 (dua) kepala beruang milik Sdr. Rilen Indriani. 4) 1 (satu) stell Sprey warna coklat muda bergaris coklat tua milik Terdakwa Sertu Rasyid Ridho Batubara. Barang bukti Nomor 1), 2) dan 4) dikembalikan kepada Terdakwa. Barang Bukti nomor urut 3) dikembalikan kepada Sdr. Rilen Indriani (Saksi-2). b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor : KPI/126/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 an. Rilen Indriani. 2) 1 (satu) lembar fotocopy KTA (Kartu Tanda Anggota) a.n. Lettu Rilen Indriani. 3) 1 (satu) lembar kutipan Akta Nikah Nomor 642/85/XI/2011 tanggal 16 November 2011 a.n. David Asmara dan Rilen Indriani. 4) 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. Rilen Indriani. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43-K/PM.I-04/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 43-K/PM.I-04/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43-K/PM.I-04/AD/VI/2021
Statistik487477