- Menyatakan Terdakwa I HERI SUDRAJAT Alias HERI Alias PAK KUMIS Bin SARJONO, Terdakwa II YOU HELPMY SIMAMORA Alias HELMI Bin JAHARI SIMAMORA, dan Terdakwa III SUDIANTO Alias YANTO Bin (alm) ABAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5371 7610 8006 7751;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2210 8031 6039;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2210 8034 9253;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 1946 3410 8003 8600;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2210 8035 9922;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2210 8031 9280;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2203 8336 9711;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2210 8031 5098;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2210 8046 3682;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 1946 3410 8012 8484;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 1946 3410 8011 0334;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5264 2202 3187 4276;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening bank BNI an. NATALIA;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening bank BNI an. SUMAWATI;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening bank BNI an. PAJAR;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening bank BNI an. PURWANTO;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening bank BNI an. NUR RACHMAT SETIAWAN;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening bank BNI an. AYU LESTARI;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 1946 3410 8006 4747;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 1946 3410 8001 6051;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BANK BNI nomor 5198 9310 8002 9496.
- 1 (satu) unit laptop merk DELL warna merah hitam beserta pengecas;
Putusan PN KETAPANG Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Jalin Vaneo melalui Saksi Alamsyah Sitorus Alias Alam Bin (alm) H Enan Sitorus; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik306271