- Menyatakan Terdakwa Diki Swandara Alias Diki Bin Maswan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Diki Swandara Alias Diki Bin Maswan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendek merk hugo gold warna hitam;
- 3 (tiga) kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 (nol koma lima sembilan);
- 3 (tiga) kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua);
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari bahan pipet;
- 1 (satu) buah kotak rokok on bold warna hitam dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: P. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik272